Tahun 2017 disepakati ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.
Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
- 1 Januari tahun Baru Masehi
- 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April Wafat Isa Al Masih
- 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 25- 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
- 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
- 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 26 Desember Hari Raya Natal
Kamis 14 April 2016, 14:10 WIB
Tahun 2017 Ada 19 Hari Libur dan Cuti Bersama, Ini Daftarnya
Aditya Mardiastuti - detikNews
Share 0Tweet Share 00 komentar
Tahun 2017 Ada 19 Hari Libur dan Cuti Bersama, Ini Daftarnya
Penandatanganan SKB 3 Menteri (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kedatangan menteri-menteri teknis ini terkait kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
"Alhamdulilah dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama," ujar Menko PMK, Puan Maharani di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983. Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Tahun 2017 disepakati ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.
Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
- 1 Januari tahun Baru Masehi
- 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April Wafat Isa Al Masih
- 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 25- 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
- 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
- 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 26 Desember Hari Raya Natal
(rvk/rvk)
Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
- 1 Januari tahun Baru Masehi
- 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April Wafat Isa Al Masih
- 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 25- 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
- 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
- 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 26 Desember Hari Raya Natal
Kamis 14 April 2016, 14:10 WIB
Tahun 2017 Ada 19 Hari Libur dan Cuti Bersama, Ini Daftarnya
Aditya Mardiastuti - detikNews
Share 0Tweet Share 00 komentar
Tahun 2017 Ada 19 Hari Libur dan Cuti Bersama, Ini Daftarnya
Penandatanganan SKB 3 Menteri (Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, Menteri Agama Luman Hakim Saifuddin dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyambangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Kedatangan menteri-menteri teknis ini terkait kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) libur nasional dan cuti bersama tahun 2017.
"Alhamdulilah dalam rapat singkat tiga menteri teknis, disepakati berkaitan hari libur dan cuti bersama," ujar Menko PMK, Puan Maharani di Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah no 24 tahun 1976, Keputusan Presiden no 24 tahun 1976 dan Keputusan Presiden no 3 tahun 1983. Cuti merupakan hak bagi pegawai yang harus dihargai dan dihormati, untuk kepentingan bersama perlu diatur pemerintah dan jumlah hari cuti bersama mengurangi jumlah hari cuti tahunan.
Tujuan dilakukannya cuti bersama dan libur nasional ini adalah upaya pemerintah meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama. Sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Selain itu untuk meningkatkan sektor pariwisata dalam negeri yang mempunyai dampak ekonomi.
Tahun 2017 disepakati ada 19 hari libur nasional dan cuti bersama. Rinciannya 15 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Natal.
Berikut rincian libur bersama tahun 2017 :
- 1 Januari tahun Baru Masehi
- 28 Januari tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret hari raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April Wafat Isa Al Masih
- 24 April Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei Hari Buruh Internasional
- 11 Mei Hari Raya Waisak 2561
- 25 Mei Kenaikan Isa Al Masih
- 25- 26 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia
- 1 September Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- 21 September Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- 1 Desember Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember Hari Raya Natal
Untuk cuti bersama tahun 2017 berikut rinciannya :
- 23, 27-28 Juni Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- 26 Desember Hari Raya Natal
(rvk/rvk)