Keuangan

Keuangan

Polemik Gaji Tenaga Harian Lepas Kembali Memanas

2017-08-18 13:50:46 | Keuangan

 

Banyak hal yang masih menjadikan masalah mengenai gaji tenaga harian lepas yang sekarang masih banyak digunakan. Bukan hanya dari pihak pemerintah yang masih mempermasalahkan tetapi juga dari perusahaan-perusahaan yang masih menggunakan sistem pembayaran upah seperti itu. Karena dengan upah harian lepas seakan membuat mereka yang mengalami gaji seperti itu tidak mendapatkan kepastian. Bahkan hampir seluruh wilayah di Indonesia masih menjadi polemik mengenai hal tersebut. Baru-baru ini pekerja wilayah Jakarta sempat tidak diberi upah untuk beberapa hari setelah kerja.

Dengan begitu secara otomatis, pemerintah lah yang akan terkena imbasnya dari kejadian-kejadian seperti itu yang timbul bukan hanya disatu daerah saja. Tetapi hal itu tidak mungkin terjadi jika semua pihak melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan undang-undang yang telah mengaturnya. Di Indonesia sendiri hukum seperti itu dikenal dengan perjanjian untuk pekerja harian lepas. Perjanjian seperti itu mempunyai kekuatan yang lebih dimata hukum melalui keputusan menteri tenaga kerja. Dalam kebijakan tersebut telah dimuat semua mengenai hal-hal yang menjadi sistem kerja secara teknis yang dilakukan oleh pekerja harian lepas hingga mendapat upah.

Untuk perhitungannya juga telah diatur dalam undang-undang pemerintah tahun 2013 yang menuliskan tentang upah minimum. Didalam aturan tersebut telah dijelaskan bahwa penerima upah harian lepas minimal kerja 1 bulan harus sesuai dengan mereka yang mendapatkan upah umum yang digunakan dalam sistem di perusahaan tersebut. Hal ini dapat dijadikan dasar yang kuat bagi mereka pekerja harian lepas untuk mendapatkan upah yang sesuai sehingga dapat mencukupi kebutuhannya. Karena sebenarnya pekerja umum ataupun pekerja lepas mempunyai hak gaji yang sama.

Sistem Gaji Tenaga Harian Lepas

Selain mengatur tentang gaji didalam undang-undang tersebut juga diatur mengenai cara yang tepat untuk memberikan upah kepada para pekerja lepas. Misalnya begini, jika sebuah perusahaan telah menetapkan sistem gaji berdasarkan jadwal keberangkatan atau masuk kerja maka dapat dibagi menjadi 2 sistem yaitu:

  1. Jika perusahaan tersebut menggunakan sistem waktu kerja selama 6 hari, itu berarti upah yang diberikan harus sesuai dengan hasil pembagian selama 25 hari kerja seperti pekerja umum.
  2. Sedangkan perusahaan yang memakai waktu kerja selama 5 hari itu berarti upah yang diberikan harus sesuai dengan pekerja umum sebulan dengan membagi 21 hari.

Sementara yang menjadi dasar upah minimal yang digunakan pada suatu perusahaan adalah dimana seorang pekerja lepas tersebut mendapatkan upah bulanan terendah dari peraturan perusahaan. Tetap upah terendah tersebut sudah termasuk dalam upah pokok atau tunjangan tetap seperti yang telah diputuskan oleh pemerintah. Seorang tenaga kerja harian lepas pasti tidak akan terlepas dari kondisi keuangan yang mendesak terutama pada saat melakukan pinjaman uang. Dengan aturan dan kebijakan-kebijakan dari pemerintah tersebut, sekarang para pekerja harian lepas tidak perlu khawatir karena tidak terjamin untuk pemberian upah kerjanya. Karena sudah ada landasan kuat yang dapat dijadikan pedoman untuk menuntut hak sebagai pekerja harian lepas. Itu merupakan wujud perlindungan pemerintah bagi jaminan upah para pekerja lepas.

Sebenarnya memang lebih mempunyai resiko yang besar bagi mereka sebagai pekerja lepas. Karena belum semua perusahaan melakukan tugas atau kewajiban dalam pemberian upah kerja secara baik dan benar. Bahkan ada juga perusahaan yang dapat seenaknya memutuskan kerja secara sepihak sebelum jatuh tempo yang telah ditetapkan sebagai perjanjian awal. Padahal hal itu juga telah diatur oleh pemerintah selain dari peraturan mengenai perhitungan ataupun cara bagaimana memberikan gaji tenaga harian lepas. Semoga bermanfaat.